Minggu, 01 Januari 2012

PENILAIAN KINERJA GURU


PENILAIAN KINERJA GURU

Guru sebagai pendidik profesional mempunyai tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru yang profesional diharapkan mampu berpartisipasi dalam pembangunan nasional untuk mewujudkan insan Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan YME, unggul dalam ilmu pengetahuan dan teknologi, memiliki jiwa estetis, etis, berbudi pekerti luhur, dan berkepribadian. Tidaklah berlebihan kalau dikatakan bahwa masa depan masyarakat, bangsa dan negara, sebagian besar ditentukan oleh guru. Oleh sebab itu, profesi guru perlu dikembangkan secara terus menerus dan proporsional menurut jabatan fungsional guru.
Seiring dengan terbitnya Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009, maka akan diberlakukan sistem penilaian kinerja bagi guru. Penilaian Kinerja Guru adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karir, kepangkatan, dan jabatannya. Pelaksanaan tugas utama guru tidak dapat dipisahkan dari kemampuan seorang guru dalam penguasaan pengetahuan, penerapan pengetahuan dan keterampilan, sebagai kompetensi yang dibutuhkan. Penilaian kinerja yang terkait dengan pelaksanaan proses pembelajaran bagi guru mata pelajaran atau guru kelas, meliputi kegiatan merencanakan dan melaksanakan pembelajaran, mengevaluasi dan menilai, menganalisis hasil penilaian, dan melaksanakan tindak lanjut hasil penilaian. 
Kinerja seorang guru terkait erat dengan penguasaan kompetensi dan penerapan pengetahuan serta keterampilan guru. kompetensi sangat menentukan tercapainya kualitas proses pembelajaran atau pembimbingan peserta didik, dan pelaksanaan tugas tambahan yang relevan bagi sekolah/madrasah, khususnya bagi guru dengan tugas tambahan tersebut.  Dalam pelaksanaan penilaian dalam Penilaian Kinerja Guru kompetensi dirangkum menjadi 14 (empat belas) kompetensi sebagaimana dipublikasikan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Rincian jumlah kompetensi tersebut diuraikan berikut ini : 

A.    Kompetensi Pedagogik, terdiri atas beberapa indikator kompetensi, yaitu : Menguasai karakteristik peserta didik, Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik, Pengembangan kurikulum, Kegiatan pembelajaran yang mendidik, Pengembangan potensi peserta didik, Komunikasi dengan peserta didik, serta Penilaian dan evaluasi
B.     Kompetensi Kepribadian, terdiri atas beberapa indikator kompetensi, yaitu :
Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional.
Menunjukkan pribadi yang dewasa dan teladan.
Etos Kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru.
C.     Kompetensi Sosial, terdiri atas beberapa indikator kompetensi, yaitu : Bersikap inklusif, bertindak obyektif, serta tidak diskriminatif, serta kemampuan Komunikasi dengan sesama guru, tenaga kependidikan, orang tua, peserta didik, dan masyarakat.
D.    Kompetensi Profesional, terdiri atas beberapa indikator kompetensi, yaitu : Penguasaan materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu serta kompetensi Mengembangkan Keprofesionalan melalui tindakan yang reflektif.
 

Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru dimaksudkan bukan untuk menyulitkan tapi untuk mewujudkan guru yang profesional, karena harkat dan martabat suatu profesi ditentukan oleh kualitas layanan profesi yang bermutu. Menemukan secara tepat tentang kegiatan guru di dalam kelas, dan membantu mereka untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya, akan memberikan kontribusi secara langsung pada peningkatan kualitas pembelajaran yang dilakukan, sekaligus membantu pengembangan karir guru sebagai seorang profesional di bidangnya dan sebagai penghargaan atas prestasi kerjanya.
Jika semua ini dapat dilaksanakan dengan baik dan obyektif, maka cita-cita pemerintah untuk menghasilkan ”insan yang cerdas komprehensif dan berdaya saing tinggi” lebih cepat direalisasikan. Amiiiiiiiiiin !!!!!.
 
Sumber Bacaan : Dirjen PMPTK Kemdiknas. 2010. Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru (Pk Guru). Jakarta : Kemdiknas
(by Arief Rakhmat, SDN 2 Tambaksari)

1 komentar:

  1. Sip lah kang, wartosan guru-guru nu sanes sa-Kecamatan Tambaksari, bilih ya nu bade posting...

    BalasHapus