PENILAIAN KINERJA GURU
Guru sebagai pendidik
profesional mempunyai tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan,
melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini
jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru
yang profesional diharapkan mampu berpartisipasi dalam pembangunan nasional
untuk mewujudkan insan Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan YME, unggul dalam
ilmu pengetahuan dan teknologi, memiliki jiwa estetis, etis, berbudi pekerti
luhur, dan berkepribadian. Tidaklah berlebihan kalau dikatakan bahwa masa depan
masyarakat, bangsa dan negara, sebagian besar ditentukan oleh guru. Oleh sebab
itu, profesi guru perlu dikembangkan secara terus menerus dan proporsional
menurut jabatan fungsional guru.
Seiring dengan terbitnya
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 16 Tahun 2009, maka akan diberlakukan sistem penilaian kinerja bagi guru.
Penilaian Kinerja Guru adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama
guru dalam rangka pembinaan karir, kepangkatan, dan jabatannya. Pelaksanaan
tugas utama guru tidak dapat dipisahkan dari kemampuan seorang guru dalam
penguasaan pengetahuan, penerapan pengetahuan dan keterampilan, sebagai
kompetensi yang dibutuhkan. Penilaian kinerja yang terkait dengan pelaksanaan
proses pembelajaran bagi
guru mata pelajaran atau guru kelas, meliputi kegiatan merencanakan dan
melaksanakan pembelajaran, mengevaluasi dan menilai, menganalisis hasil
penilaian, dan melaksanakan tindak lanjut hasil penilaian.
Kinerja
seorang guru terkait erat dengan penguasaan kompetensi dan penerapan
pengetahuan serta keterampilan guru. kompetensi sangat menentukan tercapainya
kualitas proses pembelajaran atau pembimbingan peserta didik, dan pelaksanaan
tugas tambahan yang relevan bagi sekolah/madrasah, khususnya bagi guru dengan
tugas tambahan tersebut. Dalam
pelaksanaan penilaian dalam Penilaian Kinerja Guru kompetensi dirangkum menjadi 14 (empat belas) kompetensi sebagaimana
dipublikasikan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Rincian jumlah
kompetensi tersebut diuraikan berikut ini :
A. Kompetensi Pedagogik, terdiri atas beberapa indikator kompetensi, yaitu : Menguasai
karakteristik peserta didik, Menguasai
teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik, Pengembangan kurikulum, Kegiatan pembelajaran
yang mendidik, Pengembangan
potensi peserta didik, Komunikasi
dengan peserta didik, serta Penilaian
dan evaluasi
B. Kompetensi Kepribadian, terdiri atas beberapa indikator kompetensi, yaitu :
Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial,
dan kebudayaan nasional.
Menunjukkan pribadi yang dewasa dan teladan.
Etos Kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga
menjadi guru.
C. Kompetensi Sosial, terdiri atas beberapa indikator kompetensi, yaitu : Bersikap inklusif, bertindak
obyektif, serta tidak diskriminatif, serta kemampuan Komunikasi dengan sesama
guru, tenaga kependidikan, orang tua, peserta didik, dan masyarakat.
D. Kompetensi Profesional, terdiri atas beberapa indikator kompetensi, yaitu : Penguasaan materi, struktur,
konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu serta
kompetensi Mengembangkan
Keprofesionalan melalui tindakan yang reflektif.
Pelaksanaan Penilaian
Kinerja Guru dimaksudkan bukan untuk menyulitkan tapi untuk mewujudkan guru
yang profesional, karena harkat dan martabat suatu profesi ditentukan oleh
kualitas layanan profesi yang bermutu. Menemukan secara tepat tentang kegiatan
guru di dalam kelas, dan membantu mereka untuk meningkatkan pengetahuan dan
keterampilannya, akan memberikan kontribusi secara langsung pada peningkatan
kualitas pembelajaran yang dilakukan, sekaligus membantu pengembangan karir
guru sebagai seorang profesional di bidangnya dan sebagai penghargaan atas
prestasi kerjanya.
Jika semua ini
dapat dilaksanakan dengan baik dan obyektif, maka cita-cita pemerintah untuk
menghasilkan ”insan yang cerdas komprehensif dan berdaya saing tinggi” lebih
cepat direalisasikan. Amiiiiiiiiiin !!!!!.
Sumber
Bacaan : Dirjen PMPTK Kemdiknas. 2010. Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru
(Pk Guru). Jakarta : Kemdiknas
(by Arief Rakhmat, SDN 2 Tambaksari)
Sip lah kang, wartosan guru-guru nu sanes sa-Kecamatan Tambaksari, bilih ya nu bade posting...
BalasHapus